Lebih lanjut, Hendri mengatakan saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal karena sensor angin, sensor cahaya, sensor hujan dan perapian payung belum dipasang.
"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 % sudah dianggarkan di tahun 2024," sebutnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menyoroti terkait pemberitaan media yang menyebutkan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegasnya.
Baca Juga:Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi