SuaraRiau.id - Kejari Siak menuntut mantan Kepala BPBD Siak 7 tahun enam bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di kabupaten tersebut.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama, hakim anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Kepala Kejari Siak M Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi di BBPD Siak.
Baca Juga:Terdampak Banjir, 300 KK di Benteng Hilir Mempura Siak Segera Diungsikan
"Ketiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Juriko, Selasa (11/3/2024).
Dia menambahkan, atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala BPBD Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," sebut Juriko.
Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.
Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi," terangnya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39," ungkapnya.
"Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26," sambung Juriko.