SuaraRiau.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) salah satu Pangkalan Elpiji di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Pada momen itu, Bahlil memastikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli gas elpiji 3 kg dengan harga terjangkau.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," katanya dikutip dari Antara.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa subsidi elpiji yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Aktivitas Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Diawasi, Satu Kena Sanksi Penutupan
Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan elpiji 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
Sebagai langkah pengawasan, pihaknya berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran gas tabung melon. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.
Sebagai tindak lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 kg di subpangkalan, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 jg di Pekanbaru telah sesuai ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000. Rp18 ribu itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000," ungkapnya.
Baca Juga:Laporkan, Jika Ada Pangkalan Gas Pekanbaru Jual Elpiji 3 Kg di Atas Rp18 Ribu
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan dijual oplosan. Itu maksudnya," jelasnya. (Antara)