SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan sadis seorang wanita, SU (51) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap di Pekanbaru, Selasa (14/1/2024).
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan jika kedua pelaku diketahui pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial HR (29) dan SK (28).
"Pasutri itu tidak hanya membunuh korban dengan cara mencekik, tetapi juga merampas uang, perhiasan, dan ponsel milik korban," kata Kapolsek.
Para pelaku dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Bengkalis dan tim Polsek Mandau di sebuah hotel.
Baca Juga:KDRT Berujung Istri Meninggal, Pria di Bengkalis Akhirnya Ditangkap
Lebih lanjut, AKP Primadona juga mengatakan bahwa pelaku juga menyekap anak korban.
"Kasus ini terungkap setelah jasad SU ditemukan di rumahnya pada Minggu (12/1/2025)," jelasnya.
AKP Primadona menjelaskan, anak korban yang ditemukan lemas karena disekap pelaku di dalam kamar masih berusia 4 tahun.
"Ini tindakan sangat kejam. Tidak hanya membunuh, pelaku juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya melemah," tegas Primadona.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK yang tengah bersembunyi di sebuah hotel di Pekanbaru.
Baca Juga:Diduga Tertabrak, Macan Akar Ditemukan Mati di Tol Pekanbaru-Dumai
Pasangan ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Kerja sama antara Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil sehingga pelaku berhasil diamankan," terang AKP Primadona.
Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Rahmat Zikri