KPU Riau Soroti Lembaga Survei hingga Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah

Hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan.

Eko Faizin
Senin, 30 September 2024 | 16:10 WIB
KPU Riau Soroti Lembaga Survei hingga Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan. [Ist]

SuaraRiau.id - Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mendesak Bawaslu untuk lebih berperan terkait mulai munculnya sejumlah survei baru-baru ini.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Senin (30/9/2024).

Menurut Rusidi, hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan.

"Kepada media sosial dan lembaga survei kami ingatkan juga agar lebih berhati-hati dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga survei yang belum terdaftar di KPU," katanya.

Baca Juga:Polsek Sungai Mandau Lakukan Cooling System Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

Rusidi menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk mengenai survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count).

"Kami telah memantau beberapa hari terakhir, muncul banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami ingin menegaskan kembali aturan yang ada, sesuai dengan PKPU," ujarnya.

Rusidi juga menjelaskan lembaga survei harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU sebelum melakukan publikasi terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.

"Pada masa kampanye seperti sekarang, kita masih ada melakukan survei. Namun, sekali lagi, lembaga survei harus terdaftar dan patuh terhadap peraturan," tegasnya.

Rusidi juga mengklaim bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah berjalan selama lima hari berjalan dengan aman, kondusif dan terkendali.

Baca Juga:Kapolres Siak Imbau Warga Tetap Jaga Kedamaian meski Beda Pilihan Politik

Aturan kampanye tahun ini, menurutnya, tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian.

Kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dengan skala terbatas, sementara metode kampanye digital menjadi alternatif yang semakin diandalkan.

Rusidi juga mengingatkan soal pembatasan dana kampanye, di mana pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan souvenir dengan nilai maksimal Rp100.000.

"Tidak diperbolehkan memberikan dana kampanye dalam bentuk uang tunai. KPU tidak akan mentolerir hal tersebut," tuturnya.

Rusidi juga mengungatkan bahaya budaya politik uang harus dihindari dalam setiap kegiatan kampanye.

"Budaya pemberian uang kepada masyarakat harus dihilangkan demi menciptakan demokrasi yang bersih dan adil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini