Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Rektor (UIN Suska Riau) dilaporkan dosen atas nama Irwanda," ujar Dirkrimum.

Eko Faizin
Senin, 09 September 2024 | 18:02 WIB
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Ilustrasi UIN Suska Riau. [riau.go.id]

SuaraRiau.id - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024).

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep kepada wartawan.

Rektor UIN Suska Riau itu dilaporkan oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakan tersangka.

Baca Juga:Mahasiswa UIN Suska Riau Dipolisikan gegara Rekam Hubungan Seksual Bareng Eks Pacar

"Rektor (UIN Suska Riau) dilaporkan dosen atas nama Irwanda," ujar Dirkrimum.

Kondisi kian memanas saat Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Baca Juga:Rektor Unri, Rektor UIN Suska dan Sekda Riau Bersaing Menjadi Pj Gubernur

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen. Buntut saling lapor tersebut, baik rektor maupun dosen kini jadi tersangka.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, para dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu. Kejadian ini sempat viral di media sosial. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini