"Saudara Uun (Muflihun) mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk cicilan mobil selama masa jabatannya. Selain itu, terdapat juga keterangan mengenai renovasi rumah yang dilakukan oleh beberapa pejabat. Itu yang kita periksa dari Ketau dan Wakil ketua DPRD Riau," sebut Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Terkait pencalonan Agung Nugroho dan Muflihun dalam Pilkada 2024, Kombes Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dan akan melihat situasi.
"Kami akan memberikan kesempatan sesuai hak politiknya. Jika ada waktu luang, kami akan memanggil dan meminta keterangan dari mereka sebagai saksi," tegas dia.
Baca Juga:Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Muflihun Akhirnya Mengaku Soal Ini
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah saat dikonfirmasi Suara.com mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.
"Sudah sejak 16 Juli 2024. Kami sudah menunjuk jaksa peneliti dan saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik," ucapnya.
Kontributor: Rahmat Zikri