Korban lalu dibawa dari Siak menuju Pekanbaru. Bocah 9 tahun itu disandera dan pelaku mengirimkan rekaman ancaman akan membawa korban ke Jakarta.
Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orangtua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun.
Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Berdasarkan bukti dan petunjuk, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Ketiga tersangka pin berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," urai Asep.
Baca Juga:Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Santri oleh Oknum Pengajar di Ponpes Kampar
Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG, di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
"Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan HP pelaku dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," jelas Asep.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)