SuaraRiau.id - Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyatakan pemilik daycare Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial WF telah ditetapkan sebagai tersangka.
WF menjadi tersangka usai daycare miliknya diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus ini juga viral di media sosial belum lama ini.
"Benar, WF sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin. Sejumlah saksi sudah diperiksa," kata kepada Suara.com, Kamis (8/8/2024).
Bery menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Heboh Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Pekanbaru, Kaki dan Mulut Dilakban
Sebelumnya, Suara.com memberitakan video dugaan penyiksaan oleh oknum pemilik daycare di Kota Kota Pekanbaru terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial Instagram, Kamis (8/8/2024).
Video yang diunggah akun @kabarpekanbaru tersebut, mengisahkan curhatan ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oknum pengasuh di daycare.
Dalam postingan foto dan video tersebut terlihat salah satu perbuatan memilukan yakni saat sang anak duduk di kursi dengan kondisi kaki dan mulut dilakban.
Tak hanya itu, dalam foto dengan narasi dituliskan juga tujuan dilakban dan tidak dikasih makan agar anak tidak buang air besar (BAB) karena repot mengurusnya.
Kompol Bery mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu pada 31 Mei 2024.
Baca Juga:Teman Dugem Mahasiswi Penabrak Maut di Pekanbaru Satu per Satu Ditangkap
"Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya yang masih berusia 4 tahun di sebuah tempat penjtipan anak di Pekanbaru," ujar dia.
Bery menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan tidak wajar yang dialami korban di tempat penitipan tersebut.
"Sudah ada lima orang saksi kami periksa, termasuk terlapor," jelas Bery.
Kasat menambahkan, pihaknya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional.
"Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima. Hanya saja semua masih berproses," tandasnya.
Kontributor: Rahmat Zikri