SuaraRiau.id - Penyidik Polda Riau kembali memanggil mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Selasa (30/7/2024).
Namun, Muflihun atau yang akrab dikenal Bang Uun kembali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebutkan Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga.
“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” ujarnya.
Baca Juga:Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau
Nasriadi mengungkapkan jika pemanggilan kedua yang diagendakan pada 5 Agustus mendatang, Muflihun tetap mangkir, Polda Riau akan melakukan upaya paksa.
“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar Nasriadi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Salah satu di antara puluhan saksi tersebut ialah Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.
"Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan," tegas Nasriadi.
Sebelumnya, Muflihun diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Baca Juga:Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Seret Muflihun
Berdasarkan pantauan, tampak Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu-abu.
"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya.
Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. (Antara)