Winda berpesan, untuk para anak muda yang berada di bawah umur tidak lagi beraktifitas di taman di atas jam 23.00 WIB.
"Janganlah lagi ada jam 11 malam duduk duduk berdua di taman. Dan itu semua pihak boleh mengingatkan terkhusus para orangtua agar lebih ekstra mengingatkan anaknya," bebernya.
Sebab, lanjut Winda, ada kejadian dimana orangtua tidak terima anaknya yang terjaring patroli Saptol PP Siak.
"Soalnya ada orangtua marah saat anaknya terjaring tim patroli di atas jam 11 malam berduaan. Kata mereka kami melanggar HAM," sebutnya.
Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Anak berhadapan hukum di Siak
Sementara itu, dari data berhasil dihimpun Suara.com, sepanjang tahun 2024 sebanyak 83 anak di bawah umur berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun korban.
Kepala Upt PPA pada Dinas Revi Yanti Hasibuan menyampaikan dari 83 anak tersebut sebanyak 41 anak berhadapan dengan hukum.
"Tahun 2024 ada 41 anak berhadapan dengan hukum," papar Kepala Upt PPA, Revi Yanti Hasibuan.
Berbagai macam kasus yang dihadapi anak di bawah umur seperti kasus persetubuhan, pencabulan, pencurian bahkan hingga persoalan narkotika.
Baca Juga:Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi
"Kasus persetubuhan ada empat orang anak, pencabulan empat orang anak, pencurian 30 orang anak, narkotika satu orang dan lainnya dua orang. Semuanya di bawah umur," sebutnya.
Kontributor : Alfat Handri