Juriko menjelaskan jika tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut.
"Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan di kecamatan lainnya," terang dia.
Kontributor : Alfat Handri
Baca Juga:Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi