Sidang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa

Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:31 WIB
Sidang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi Siak di Pekanbaru, Kamis (25/7/2024). [Ist]

"Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya.

Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko.

Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Marak Warung Remang-remang di Siak, Warga: Malam Dirazia, Besok Buka Lagi

"Syafrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya.

Juriko menjelaskan jika tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut.

"Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan di kecamatan lainnya," terang dia.

Kontributor : Alfat Handri

Baca Juga:Karhutla 6 Hektare di Siak, Tiga Helikopter Water Bombing Dikerahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini