SuaraRiau.id - Seorang pria kelahiran Malaysia berinisial MI (29) ditangkap Polsek Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial W (12).
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki menjelaskan jika kronologi kejadian bermula saat keluarga korban mencari W yang sedang bermain bersama teman-temannya di Komplek Rusunawa, pada Jumat (21/6/2024).
"Pencarian yang berujung ke lantai II (rusunawa) mengungkap fakta mengejutkan, W ditemukan bersama MI di dalam sebuah kamar," terang Kapolsek.
Gara-gara itu, orangtua korban langsung memarahi pelaku MI dan memperingatkannya untuk tidak membawa W lagi karena masih di bawah umur. Kecurigaan orangtua terbukti saat anaknya mengaku telah diperkosa oleh MI.
Baca Juga:Lelaki di Indragiri Hilir Bacok Pacar Anak hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Polisi bertindak cepat menangkap MI di kediamannya usai orangtua korban melaporkan Mapolsek Tembilahan Hulu pada Sabtu 24 Juni 2024.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," jelas AKP Ricky.
Tersangka MI kini mendekam dalam jeruji dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka dan bahaya yang mengintai di lingkungan sekitar.
Baca Juga:Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Wanita di Inhil Ditangkap