SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial SO (32) diamankan Satreskrim Polres Kuansing terkait kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp110.309.000, Selasa 30 April 2024.
Tersangka sebelumnya dilaporkan korban BK (59).
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengungkapkan bahwa kasus penggelapan tersebut terjadi pada 11 Juli 2023 lalu di Toko Damai Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai," kata AKP Linter.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi dari kasir sales rokok Sampoerna jika tersangka mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp110.309.000. Namun, tersangka tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu.
"Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pada tanggal 7 Juli 2023, pelapor juga melaporkan bahwa sales lainnya yang bernama BO (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp57.685.000," jelas Linter.
Setelah ditanya tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko.
Lantaran merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan SO dan BO yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).