SuaraRiau.id - Empat tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Riau. Keempat pelaku yakni SA (32), ES (41), EEP (31) dan GF (43).
Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan SA, ES dan EEP ditangkap saat berada di sebuah hotel Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," ujar Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.
"Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil, " terang Kombes Asep.
Sementara tersangka GF dibekuk di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari GF, disita satu pucuk senjata api ilegal jenis FN Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut anjut, " sebut Asep.