SuaraRiau.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kasus oknum anggota Satresnarkoba Polres Pelalawan yang mabuk saat mengendarai mobil hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau di Pekanbaru, Selasa (16/4/2024).
Kala itu, oknum polisi berinisial Bripda YI dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kasatresnarkoba.
"Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi," ujar anggota Kompolnas, Poengky Indarti belum lama ini.
Poengky mengungkapkan seharusnya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan. Aanggota polisi juga terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.
"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," terang dia.
Poengky lalu meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada Bripda YI yang menabrak bangunan karena mengemudi kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mabuk.
Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Poengky pun mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) serta memproses hukum.
"Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera," tegasnya. (Antara)