Mudik Lebaran, Warga Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi Pekanbaru

Diharapkan memberi rasa aman selama masyarakat menjalani mudik Lebaran.

Eko Faizin
Jum'at, 05 April 2024 | 10:18 WIB
Mudik Lebaran, Warga Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi Pekanbaru
Ilustrasi titip kendaraan di kantor polisi. [Pexels]

SuaraRiau.id - Warga Pekanbaru yang mudik untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman  bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat.

Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika menyatakan dengan menitipkan di kantor polisi, diharapkan memberi rasa aman selama masyarakat menjalani mudik Lebaran.

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," terang Kapolresta, Kamis (4/4/2024).

Kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.

Jeki juga mengimbau agar masyarakat memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

“Saat meninggalkan rumah, pastikan saklar listrik dalam keadaan mati, cek kembali kondisi kompor dan pastikan keadaan rumah terkunci rapat," jelasnya.

Lanjut Jeki, setelah memastikan keadaan rumah aman, silahkan melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut agar memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan patroli ke rumah-rumah kosong dalam rangka mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak