SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan SY (51) bersama barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex dan uang Rp7 juta lebih. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.
"Kali ini kita mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan salah seorang pelaku berinisial SY yang diduga sebagai pengedar," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).
Saat penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam mesin cuci, siap edar. Selain narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika juga turut disita.
Pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budi (DPO).
Kombes Manang mengungkapkan jika pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.