Maling Gerai iPhone Fajar Store Pekanbaru Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pelaku berinisial MS (36) ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Eko Faizin
Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB
Maling Gerai iPhone Fajar Store Pekanbaru Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Maling pembobol Toko Ponsel Fajar Store Jalan Delima, Bina Widya akhirnya dibekuk Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau di Aceh Barat pada Rabu (20/3/2024).

Pelaku berinisial MS (36) ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia menggondol 58 unit handphone berbagai merek yang membuat gerai iPhone itu mengalami kerugian mencapai Rp501.900.000. 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan pada Kamis (21/03/2024), membenarkan informasi tersebut.

Rekaman CCTV pencuri di sebuah toko ponsel di Pekanbaru. [Instagram]
Rekaman CCTV pencuri di sebuah toko ponsel di Pekanbaru. [Instagram]

"Benar, sudah diamankan. Tim masih dalam perjalanan menuju Pekanbaru, pelaku yang diamankan berjumlah satu orang" jelasnya, Kamis (21/3/2024).

Diketahui sebelumnya, aksi pencurian terjadi di toko ponsel Fajar Store yang berlokasi di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB. 

Dalam rekaman CCTV toko, pelaku nampak melakukan aksinya sendirian menggunakan mobil Suzuki Karimun Wagon. Terlihat mobil pelaku mundur menuju pintu rolling door sebelah kanan toko. 

Pelaku yang menggunakan penutup kepala kemudian keluar dari mobil dan membuka pintu belakang mobil. Ia menggunakan alat las tabung 3 kilogram untuk membuka pintu rolling door toko. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini