SuaraRiau.id - Seorang artis organ tunggal asal Pasaman Barat inisial W (29) ditangkap Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus narkoba. Tersangka diamankan rumah kontrakannya di Lubuk Basung saat hendak memakai sabu, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan ibu rumah tangga ini dibekuk tanpa perlawanan setelah ketahuan akan memakai sabu di rumah kontrakannya.
"Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik dan satu set alat isap sabu-sabu di lantai kamar," ucapnya dikutip dari Antara.
Aleyxi menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa sedang ada pesta narkoba di tempat kejadian perkara.
Setelah mengamankan W, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diduga tersangka di hadapan saksi-saksi. Polisi juga menyita barang bukti sabu milik tersangka dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (Antara)