SuaraRiau.id - Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) resmi ditetapkan Pemprov Riau terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.
Penetapan status siaga darurat karhutla di Riau itu menyusul dua daerah yaitu Dumai dan Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.
Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat tingkat provinsi.
Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal menyatakan bahwa surat penetapan status darurat karhutla tersebut langsung ditandatangani Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
"Iya, SK penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau," ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Edy menyebut, berdasarkan Surat Keputusan itu status siaga darurat Karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari, mulai 13 Maret sampai 30 November 2024.
"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," terang dia.