SuaraRiau.id - Media sosial diramaikan narasi yang menyebut ada penyekapan puluhan orang etnis Rohingya di sebuah tempat di Pekanbaru. Terkait kabar tersebut polisi buka suara.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyatakan bahwa kejadian itu bukanlah penyekapan melainkan tempat penampungan ilegal warga Rohingya.
"Ya betul, tapi bukan penyekapan, namun penampungan ilegal," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2024).
Polresta Pekanbaru mengamankan 59 imigran Rohingya di tempat penampungan ilegal Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kompol Bery menyampaikan jika puluhan orang Rohingya itu dibawa menuju Rumah Detensi Imigran (Rudenim) untuk ditampung sementara.
"Setelah dilakukan pendataan terhadap 59 Warga Negara Asing Etnis Rohingya tersebut dibawa ke Rudenim," jelasnya.
Terkait ditemukannya tempat penampungan ilegal, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan.
"Ini masih kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu ya," tegas Bery.
Diketahui sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan kabar yang menyatakan puluhan warga Rohingya disekap dan mengalami tindakan kekerasan di Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut, kepolisian setempat kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Petugas lalu mengamankan para imigran dan menyerahkan ke Rudenim di Jalan OK Jamil, Bukitraya.