SuaraRiau.id - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai belum memberlakukan tarif barunya sebesar Rp53 ribu yang sebelumnya direncanakan dimulai 4 Maret 2024. Jadi hingga sekarang, jalan bebas hambatan itu masih menerapkan tarif lama.
Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa menyatakan bahwa pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen) maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).
"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Pekanbaru-Dumai," ujarnya, Senin (4/3/2024).
Jarot menjelaskan sebelum penyesuaian tarif baru di Tol Pekanbaru-Dumai diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol tersebut.
"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas ,Tol Pekanbaru-Dumai" terang dia.
Diketahui, Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbit pada tanggal 19 Februari 2024.
Kenaikan tarif Tol Pekanbaru-Dumai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.