Jaring Kosmetik Ilegal di Pekanbaru, BBPOM Selamatkan Kesehatan Perempuan

Alex mengimbau agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat.

Eko Faizin
Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:52 WIB
Jaring Kosmetik Ilegal di Pekanbaru, BBPOM Selamatkan Kesehatan Perempuan
Ilustrasi kosmetik ilegal. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

SuaraRiau.id - Sebanyak 407 kosmetik ilegal terjaring razia BBPOM di Pekanbaru. Ratusan item kosmetik ilegal berasal dari fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik di Riau dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19-23 Februari 2024.

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander menyatakan dari total jumlah kosmetik ilegal yang disita, 246 item bernilai Rp128.028.500 disebut telah menyelamatkan kesehatan perempuan.

"Sebab penggunaan kosmetika ilegal/tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan sangat berisiko bagi kesehatan berpotensi terjadi kerusakan pada kulit, mengelupas, dan lain-lain," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).

Alex menjelaskan bahwa pada periode yang sama juga ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar (sebanyak 18 pcs) dan nilai ekonomi mencapai Rp21.800.000.

Ia menyebutkan kosmetik-kosmetik dan obat berbahaya itu karena tidak memenuhi syarat sudah dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas.

"Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif," jelas Alex.

Ia pun mengungkapkan, selama waktu pelaksanaan intensifikasi BBPOM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana masing masing 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Alex mengimbau agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi yang baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya.

"Pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa. Masyarakat Riau agar berperan aktif melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru jika menemukan kosmetik ilegal itu ," katanya.

Selain itu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya, maka masyarakat harus menjadi konsumen bijak dan cerdas, serta tidak mudah tergiur iklan berlebihan ketika berbelanja secara online.

"Pastikan selalu melakukan "cek klik" (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa)," tegas Alex. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini