SuaraRiau.id - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai bakal naik per 4 Maret 2024 mendatang. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp53 ribu menjadi Rp171.500. Sedangkan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang masih tetap yakni Rp35 ribu.
GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa menyatakan bahwa alasan belum berlakunya tarif penyesuaian tarif baru jalan bebas hambatan kedua di Riau, karena belum terpenuhi masa periodenya yaitu dua tahun.
"(Tol Pekanbaru-Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa terif tolnya dilakukan penyesuaian," katanya, Kamis (22/2/2024).
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang mulai beroperasi Desember 2022 lalu. Sejak pengoperasiannya, jumlah kendaraan melewati tol ini rata-rata di atas lima ribu setiap hari ini.
Sementara kenaikan tarif jalan Tol Pekanbaru-Dumai disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.
Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pikap, truk kecil, dan bus. Kemudian, untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.
"Kepmen penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai sudah terbit per tanggal 19 Februari 2024 dan disebutkan bahwa berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Kepmen ditetapkan," tegas Jarot.