Satu TPS di Siak Pemilihan Ulang gegara Warga Jambi Ikut Nyoblos Pilpres

PSU dilakukan hanya kepada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB
Satu TPS di Siak Pemilihan Ulang gegara Warga Jambi Ikut Nyoblos Pilpres
Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilpres.

SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal tak menampik peristiwa tersebut, disampaikannya PSU terjadi karena ada pemilih tidak terdaftar untuk memilih di TPS tersebut. 

"Di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. PSU dilakukan pada hari Sabtu 17 Februari 2024, dari pukul 07.00-13.00 wib," katanya, Jumat (16/2/2024). 

Dikatakan Ahmad Rizal, saat ini tahapan untuk melakukan PSU sudah berjalan dimana para petugas KPPS melakukan pemberitahuan kepada pemilih. 

"Tahapan PSU sudah berjalan, saat ini KPPS sedang menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, PSU itu dilakukan lantaran ada pemilih yang notabene tidak terdaftar memilih di TPS 46 Kampung Tualang namun ia malah memilih di TPS tersebut. 

"Ada tiga orang pemilih ber-KTP Provinsi Jambi tidak mengurus pindah memilih tapi memilih di TPS 46 Kampung Tualang," tuturnya.

PSU dilakukan hanya kepada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja. 

"Ketiga pemilih itu hanya mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden, jadi PSU dilakukan hanya untuk memungut suara presiden dan wakil presiden," jelas Zulfadli. 

Untuk sanksi, Zulfadli menegaskan untuk menjadi gaweannya dari KPU Siak. Tugasnya mengawasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil. 

"Sanksi untuk KPPS itu gaweannya KPU," sebutnya. 

Zulfadli menuturkan, adapun PSU dilakukan sesuai pasal 372 ayat 1 dan 2, pasal 373 ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak