SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi di BPBD Rokan Hilir pada 2023 lalu sempat menuai perhatian publik. Kabar terbaru Kejari setempat belum menetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
Padahal, Korps Adhyaksa itu sudah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada kasus itu.
"Iya, belum (penetapan tersangka)," ujar Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha Kejari Rokan Hilir dikutip dari Antara, Senin (11/2/2024).
Yopen mengungkapkan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman terkait alat bukti yang telah dipegang.
"Penyidikan masih pendalaman. Masih pemeriksaan beberapa saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti," sebutnya.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2022. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir.
Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk saksi, sebanyak belasan orang telah dimintai keterangan.
Mereka dari BPBD, Ahli, maupun Auditor. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit PPKN dalam perkara itu yang besarnya mencapai Rp229 juta.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut terkait pelaksanaan bimtek di BPBD Rokan Hilir. Sejatinya kegiatan itu digelar pada tahun 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023. (Antara)