SuaraRiau.id - Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR kendaraan angkutan umum kini tidak lagi berbayar. Hal ini karena Dinas Perhubungan Pekanbaru menghapus retribusi biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso menyampaikan jika penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024.
"Bahwa salah satu retribusi yang di-nolrupiah-kan (gratis) adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Yuliarso mengungkapkan jika kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Menurutnya, karena ke depan, pemasukan Pemkot Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," terang Yuliarso.
Dia menegaskan, meski pengujian kendaraan bermotor ini gratis, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR.
Lebih lanjut, Yuliarso menyebut jika pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar, lalu ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari.
Ia meminta pemilik angkutan umum untuk menguji KIR karena pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan, selain mengantisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan tak layak jalan.