SuaraRiau.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi, Kamis (21/12/2023) petang.
Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah terkait tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.
"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," katanya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Vonis yang ditujukan terhadap Muhammad Adil tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu. Selain vonis itu, Adil juga didenda Rp600 juta.
Orang nomor satu di Meranti tersebut pun diwajibkan membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan, apabila tidak ditunaikan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," ucap Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusan.
Diketahui, M Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Uang yang ia terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih. (Antara)