Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari istri sirinya Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemkab Meranti.
Ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022. (Antara)