Firdaus Diberhentikan dari Pj Bupati Kampar, Diganti Hambali, Ada Apa?

Resmi jabat Pj Bupati Kampar, Hambali pun akan menjabat selama sisa masa jabatan 2019-2024.

Eko Faizin
Senin, 18 Desember 2023 | 20:53 WIB
Firdaus Diberhentikan dari Pj Bupati Kampar, Diganti Hambali, Ada Apa?
Mantan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus. [Dok kamparkab.go.id]

SuaraRiau.id - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sesuai surat tertanggal 13 Desember 2023.

Dalam SK Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kampar, Mendagri mengganti Firdaus dengan Hambali yang merupakan Sekda Kampar.

"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis dalam SK itu.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, resmi jabat Pj Bupati Kampar, Hambali pun akan menjabat selama sisa masa jabatan 2019-2024.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Muhammad Firdaus ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar. Ia menggantikan Kamsol yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Kampar.

Dalam salinan itu Kemendagri juga Muflihun diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Dengan begitu, Muflihun dipercaya untuk memimpin Kota Pekanbaru satu tahun ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini