SuaraRiau.id - Satuan Narkoba Polres Pelalawan membekuk pengedar narkoba di sebuah warung Desa Kemang, Kecamatan Pangkalankuras pada Senin (27/11/ 2023) pagi.
Bandar narkoba berinisial AP (34) yang merupakan warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalankuras itu diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu.
Kasatnarkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu.
"(Kemudian) 7 lembar plastik bening klip merah dan 1 unit timbangan digital warna hitam dan silver beserta 1 unit handphone merek Samsung," kata Iptu Ferlanda .
Penangkapan tersangka berawal Polres Pelalawan yang mendapat informasi dari masyarakat terkaita adanya seseorang yang mencurigakan.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui jika sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OE yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"AP mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OE yang berada di Pekanbaru," jelas Kasat.
Lebih lanjut, Iptu Ferlanda menjelaskan jika tersangka AP tengah menjalani penahanan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.