Akhir Pelarian Perampok Bos Sawit di Riau, Ditembak usai Bawa Kabur Rp742 Juta

Bahkan, pelaku FM menembak korban dan membawa kabur uang Rp742 juta.

Eko Faizin
Kamis, 30 November 2023 | 19:41 WIB
Akhir Pelarian Perampok Bos Sawit di Riau, Ditembak usai Bawa Kabur Rp742 Juta
Pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) terhadap bos sawit di Kampar Riau diamankan Polda Riau. [Dok Humas Polda Riau]

SuaraRiau.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya membekuk dua pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) di tempat yang berbeda. Kedua perampok berinisial FM dan W inipun ditembak saat penangkapan.

Tersangka FM yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu. Sedangkan W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023).

Para pelaku sebelumnya menghadang korban Hartono di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31 Desa Pantai Cermin, Tapung, Kampar, Senin (13/11/2023) lalu. Bahkan, pelaku FM menembak korban dan membawa kabur uang Rp742 juta.

Uang hasil perampokan terhadap tauke alias bos sawit tersebut kemudian dibagi dua. Pelaku FM selaku eksekutor menerima Rp500 juta sementara W dapat Rp242 juta.

Korban ditembak
Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan bahwa korban ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban," jelas Asep, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan jika pihaknya menyita uang Rp330 juta dari pelaku. Kemudian sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender dan handphone serta dua unit sepeda motor.

Kombes Asep menyatakan jika kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain itu, W dan FM juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Kronologi perampokan bos sawit
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengungkap kronologi perampokan sadis tersebut.

Hal ini berawal ketika korban Hartono menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kampar.

Uang itu rencana akan disetor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.

"Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya," kata Hery.

Setelah dari bank, korban dihadang oleh kedua pelaku. Tersangka FM langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.

"Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini