SuaraRiau.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menyatakan pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
"Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan untuk pemberkasannya," kata Imran dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2023).
Dua tersangka, yakni Akhmad Mujahidin yang merupakan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019, dan Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di salah satu kampus Islam di Riau tersebut.
Veni Aprilya ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Sementara Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Saat ini, penyidik berusaha melengkapi berkas perkara keduanya. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.
Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Dalam periode 31 Juli - 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta - Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin, baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. (Antara)