Rokok Ilegal Senilai Rp14 M Diamankan Bea Cukai Kepri di Selat Singapura

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut disita di sekitar perairan Selat Singapura.

Eko Faizin
Minggu, 26 November 2023 | 20:27 WIB
Rokok Ilegal Senilai Rp14 M Diamankan Bea Cukai Kepri di Selat Singapura
Ilustrasi rokok ilegal. [Lampungpro.co]

SuaraRiau.id - Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 6.250.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar, Selasa (20/11/2023).

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menjelaskan jika pihaknya menemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” kata Priyono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut disita di sekitar perairan Selat Singapura dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar,” ujarnya.

Pada pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal itu tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan "KM LABUAN" dengan bendera Indonesia.

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.

Dengan penangkapan kapal mengangkut rokok ilegal ini, menambah daftar dan jumlah hasil tangkap Kanwil Bea dan Cukai.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” terang Priyono.

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini