Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bripka BA dan Istrinya Jaksa SH Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Narkoba
Pasutri tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Eko Faizin
Selasa, 21 November 2023 | 11:45 WIB
BERITA TERKAIT
Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal
04 November 2025 | 19:18 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 21:49 WIB
news | 21:13 WIB
news | 20:10 WIB
news | 19:58 WIB
news | 13:37 WIB
news | 11:54 WIB
news | 11:09 WIB
news | 10:08 WIB
news | 09:30 WIB
news | 08:18 WIB
lifestyle | 06:40 WIB