Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bripka BA dan Istrinya Jaksa SH Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Narkoba
Pasutri tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Eko Faizin
Selasa, 21 November 2023 | 11:45 WIB
BERITA TERKAIT
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
19 Desember 2025 | 20:35 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 10:01 WIB
news | 14:46 WIB
news | 07:00 WIB
news | 21:25 WIB
news | 21:04 WIB