SuaraRiau.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan jika kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Dengan keluarnya aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru belum bisa memastikan Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024.
"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Syamsuir.
Pada 2023, UMK Pekanbaru mencapai Rp3.319.023 atau mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK 2022.
Syamsuir mengaku pihaknya sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan untuk mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.
"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ujarnya.
Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," jelasnya.
Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Riau 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.