Polemik Staf Ahli di DPRD Riau Ikut Nyaleg, Sudah Mengundurkan Diri?

Sekretaris Dewan DPRD Riau, Khuzairi menjelaskan jika ada sejumlah staf ahli yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.

Eko Faizin
Minggu, 12 November 2023 | 09:26 WIB
Polemik Staf Ahli di DPRD Riau Ikut Nyaleg, Sudah Mengundurkan Diri?
Gedung DPRD Riau.

SuaraRiau.id - Kabar staf ahli di DPRD Riau yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Mereka di antaranya, Asnaldi dari PDIP, Fendri Jaswir dari PAN dan Jupendri dari Partai Demokrat.

Asnaldi mengakui dirinya nyaleg dari PDI P dan menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Ahli di DPRD Riau.

Dia mengungkapkan bahwa pengunduran diri tersebut sesuai aturan di KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Iya benar, saya akan maju sebagai Caleg. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan agar dapat ditetapkan sebagai DCT," kata Asnaldi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).

Sementara itu, Jupendri yang maju melalui Demokrat dan Fendri Jaswir dari PAN belum dapat mengkonfirmasi apakah sudah mengundurkan diri atau belum.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Riau, Khuzairi menjelaskan jika ada sejumlah staf ahli yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.

Namun, pihaknya belum memastikan nama-nama staf yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut.

"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," jelas Khuzairi.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri jika maju caleg.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini