SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial J yang merupakan komisaris perusahaan diamankan lantaran tak bayar pajak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Tersangka J diantar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Polda Riau ke Kejati Riau pada Senin (6/11/2023).
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf menyatakan bahwa J dalam kurun waktu Februari-Juli 2019 sengaja tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Imran kepada wartawan.
Perusahaan J diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah sawit.
Imran pun mengungkapkan hal tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama dan menyetorkan kewajibannya kepada negara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau Eko Budihartono mengatakan aset milik J berupa kendaraan telah disita seiring berjalannya penanganan perkara ini.
"Kanwil DJP Riau akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tegas Eko. (Antara)