KPU Keluarkan Rekomendasi Pengganti Anggota DPRD Riau Pindah Partai-Meninggal

Ia mengungkapkan jika KPU hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau.

Eko Faizin
Jum'at, 03 November 2023 | 21:57 WIB
KPU Keluarkan Rekomendasi Pengganti Anggota DPRD Riau Pindah Partai-Meninggal
Kantor DPRD Riau. [Antara Riau]

SuaraRiau.id - KPU Riau mengeluarkan rekomendasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yang diberhentikan lantaran pindah partai dan meninggal dunia.

Sosok yang direkomendasikan KPU adalah Sehat Abdi Saragih untuk menggantikan politisi Golkar Amyurlis Alias Ucok yang meninggal dunia.

Kemudian, Yiliawati menggantikan kader Partai Demokrat Syahroni Tua yang sudah pindah ke Partai NasDem.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan jika rekomendasi PAW bagi anggota dewan Riau yang berhenti sebelum habis periodenya, dikeluarkan pihaknya setelah mendapatkan surat permintaan rekomendasi PAW dari pimpinan DPRD Riau.

"Jadi, alurnya itu partai yang ditinggalkan bersurat ke pimpinan DPRD Riau. Lalu Ketua DPRD Riau menindaklanjuti dan kemudian mengirimkan surat kepada KPU Riau," terang Ilham dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2023).

Ia mengungkapkan jika KPU hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau.

Disebutkan Ilham, pihaknya hanya berurusan terkait rekomendasi PAW bagi anggota dewan yang berhenti setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Riau.

"Begitu KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU harus memproses. Kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," kata dia.

"Bahkan, saya minta kawan-kawan (KPU Riau) kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa tidak? Makanya rata-rata di kami itu dua-tiga hari kita terima surat, langsung kita proses," sambung Ilham.

Menurutnya, dari 6 anggota dewan yang berhenti sejak enam bulan lalu akibat meninggal dunia atau meninggalkan partai, sudah empat orang yang dikeluarkan rekomendasinya.

"Tersisalah PAW untuk Kasir dari Hanura dan Sulastri dari Golkar," urai Ilham.

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah menerima surat dari DPD Hanura Riau terkait PAW Kasir. Namun, KPU tidak bisa memproses karena bukan dari pimpinan DPRD Riau.

"Mereka beberapa kali berkonsultasi ke sini. Jadi atas nama partai Hanura itu belum kami proses karena menunggu surat pimpinan DPRD. Termasuk tadi surat atas nama ibu Sulastri, yang dia nyaleg dari partai lain, itu belum kami terima," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini