SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua ibu rumah tangga terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Jumat (13/10/2023)
Dari tangan emak-emak tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menyita sebanyak 95 butir pil ekstasi. Kedua tersangka berinisial SS (37) dan WF (40).
"SS asal kota Dumai dan WF asal Pekanbaru sudah lama kita incar dan berhasil diringkus bersama barang bukti 95 butir pil ekstasi merk Ferari di Kelurahan Pematang Pudu," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Hermando, Kamis (19/10/2023).
Penangkapan kedua emak-emak itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa ekstasi ke wilayah Mandau dari Pekanbaru.
"Setelah diperoleh informasi, tim melihat target menggunakan Toyota Yaris warna hitam. Kemudian kita hadang dan berhasil meringkus tersangka," ujar Tony.
Selain puluhan pil ekstasi, polisi juga menyita dua handphone. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga positif memakai metamphetamine.
"Dari pengakuan tersangka pil haram tersebut adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI," sebut Tony.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah di amankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (Antara)