Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?

Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.

Eko Faizin
Senin, 14 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?
Hotman Paris usai jumpa pers Holywings Sport Show di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraRiau.id - Kasus karyawan mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Bengkalis ternyata mendapat perhatian khusus dari Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang tersebut buka suara soal karyawan berinisial RH (22) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.

Hotman Paris mengungkapkan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan RH. Ia pun mempertanyakan perkara tersebut ke pihak kepolisian.

"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" katanya di akun Instagram miliknya, Minggu (13/8/2023).

Hotman Paris lalu membandingkan dengan kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda. Kala itu bendera dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.

Pengacara langganan artis ini menyebut jika apa yang terjadi sebelumnya sama dengan apa yang dilakukan RH.

Hotman mengungkapkan bahwa perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.

"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," tegasnya.

Diketahui, video anjing berkalung bendera merah putih viral di media sosial. Ternyata bendera itu dililitkan ke anjing oleh karyawan pabrik sawit di Bengkalis berinisial RH.

Terbaru, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan simbol negara.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/8/2023).

Penetapan tersangka kepada RHdilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.

Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," terang AKP Fadhila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini