SuaraRiau.id - Seorang pria bejat tega mencabuli anaknya hingga hamil di rumahnya di Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.
Pelaku berinisial LA (44) ditangkap Polsek Pujud atas laporan istrinya pada Senin (10/7/2023). Sang istri mengetahui anak kandungnya berusia 16 tahun hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
Merasa curiga, ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan pada anaknya dan didapati hasil positif sedang hamil.
"Peristiwa tersebut diketahui usai salah satu kerabat menyadari ada perubahan dari perut korban," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023)
Dari keterangan yang didapat polisi, korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah ayah kandungnya.
Persetubuhan tersebut pertama kali terjadi sekitar tahun 2017 di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Tanjung Medan.
"Hingga yang terakhir kalinya persetubuhan terjadi pada Senin lalu di rumah mereka. Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah tiap bulan mencabulinya," ungkap Kapolres.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)