Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rokan Hilir

Para korban mengaku menyetor uang sebanyak Rp5 juta-Rp7 juta.

Eko Faizin
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:28 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rokan Hilir
Ilustrasi uang kasus dugaan suap. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP di Rokan Hilir memasuki babak baru. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Bidang di instansi tersebut.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Penyidik juga menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

"Ditetapkan tiga tersangka diantaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rokan Hilir, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Antara.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun 2021.

Para korban mengaku menyetor uang sebanyak Rp5 juta-Rp7 juta. Bahkan ada yang mengaku memberikan hingga belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelas Andrian.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak