SuaraRiau.id - Sebanyak 168,89 kilogram sabu-sabu dan 11.712 butir pil ekstasi berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai dari sembilan tersangka.
Barang bukti itu disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba.
"Empat kasus dengan dengan lima tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai, sementara tiga kasus dengan empat tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Kapolda Iqbal saat konferensi pers di Taman Bukit Gelanggang Dumai dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).
Pengungkapan itu dimulai pada Rabu (12/5/2023), Satnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kg sabu dari tersangka, seorang warga Jawa Timur berinisial AB (42).
Tersangka tersebut saat itu sedang berada di dalam kamar kos yang beralamat di Kecamatan Dumai Timur.
Selanjutnya Rabu (17/5/2023), Polres Dumai mengamankan 180,34 gram sabu-sabu dan 1.577 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial WS (42) yang merupakan warga Sumatera Utara. Pelaku dibekuk dari sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Lalu yang terbesar ada 124,99 kg sabu-sabu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai pada Selasa (30/5/2023). Ada dua tersangka yakni RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Dumai dari tiga tempat di Dumai.
Tak berhenti sampai di situ, Polres Dumai kembali mengamankan 8 kg sabu-sabu. Tersangka MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur ditangkap di sekitar Areal Pelabuhan Penyeberangan Selingsing Kojon, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan 2,74 kg sabu-sabu dari RA (38) warga Kota Pekanbaru. Dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023).
Kemudian ada 11,64 kilogram sabu-sabu dan 10.135 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31). Warga Kota Pekanbaru ini ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).
Terakhir pada Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 14,96 kg sabu-sabu dari dua tersangka. Keduanya asal Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau serta uang tunai sejumlah Rp,3,319 millar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari sembilan orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.
Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang Bukti. Hadir langsung di Dumai Dirktur Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto juga Kepala Dumai AKBP Nurhadi Ismanto serta Walikota Dumai, Paisal. (Antara)