SuaraRiau.id - Bapak dan anak di Minas, Siak diamankan polisi lantaran menganiaya seorang tukang kredit lantaran tak terima ditagih utang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Selasa (23/5/2023).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengungkapkan kronologi itu bermula saat korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku untuk menagih angsuran utang.
"Korban datang menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya," kata Kombes Nandang.
Nandang menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku. Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.
Anak pelaku kemudian berkelahi dengan rekan korban. Melihat hal itu, korban berusaha melerai keributan.
"Kemudian anak pelaku masuk kerumah dan keluar bersama bapaknya dengan membawa parang," sebutnya.
Melihat hal itu, sontak korban dan rekannya langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Namun saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah korban dipukuli dan ditendang.
"Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," sambung Nandang.
Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak di depan halaman rumah warga. Tak terima dengan penganiayaan yang diterimanya, korban kemudian membuat laporan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)