Pemprov Riau Mulai Salurkan Bansos untuk Panti Asuhan Senilai Rp28 Miliar

Dana bansos tersebut sudah mulai disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

Eko Faizin
Rabu, 24 Mei 2023 | 08:59 WIB
Pemprov Riau Mulai Salurkan Bansos untuk Panti Asuhan Senilai Rp28 Miliar
Ilustrasi uang bansos Pemprov Riau. [Freepik/KrishnaTedjo]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk 95 panti asuhan yang ada di provinsi tersebut.

Kepala Dinsos Riau, Tengku Zul Effendi mengatakan bahwa dana bansos tersebut sudah mulai disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

Ada sebanyak 95 panti asuhan yang mendapat bansos dari Pemprov Riau terdiri dari panti anak, panti jompo dan panti disabilitas.

"Tahun ini ada sekitar 95 panti atau Lembaga Kesejahteraan Rakyat (LKS) yang mendapatkan Bansos dari Pemprov Riau. Saat ini sudah mulai disalurkan. Untuk dananya disediakan sekitar Rp28 miliar," ungkapnya.

Zul Effendi menjelaskan jika sebelum menyalurkan dana bansos tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual.

Tujuannya adalah untuk mengecek apakah usulan melalui proposal yang diajukan LKS tersebut sesuai dengan fakta dilapangan. Mulai dari jumlah penghuni panti, umur penghuni panti hingga memastikan calon penerima bantuan memang berada didalam LKS.

"Jadi memang dicek betul, karena bantuan yang diberikan dihitung berdasarkan penghuni LKS," ujarnya.

Khusus untuk panti asuhan anak, pihaknya memberikan kriteria khusus, yakni yang mendapatkan bantuan maksimal berusia 18 tahun, atau boleh lebih dari 18 tahun. Namun, dengan catatan masih bersekolah tingkat SMA sederajat.

"Jadi memang dicek betul-betul, setelah verifikasi selesai maka kami akan minta pihak panti untuk mengajukan pencairan bantuan," tegas Zul Effendi. (ADV)

Berita Terkait

Gubernur Syamsuar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seremonial Social Movement Semesta Mencegah Stunting.

riau | 10:54 WIB

KPK KANTONGI BUKTI, RISMA SERET NAMA JOKOWI DALAM KORUPSI BANSOS

mamagini | 13:41 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberanttasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial, pada Senin (29/5/2023).

linimasa | 14:02 WIB

"Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.

news | 11:04 WIB

Kemudian, sapi jenis Limosin seberat 934 Kg miliki peternak Abdul Rohman asal Siak.

riau | 10:10 WIB

News

Terkini

Dengan berlumuran lumpur, para warga tampak saling membantu mengumpulkan bungkus-bungkus besar berisi daging.

Lifestyle | 16:58 WIB

Kemudian, sapi jenis Limosin seberat 934 Kg miliki peternak Abdul Rohman asal Siak.

News | 10:10 WIB

Menurut Sakinah, siswa yang terindikasi LGBT kemungkinan karena pergaulan baik di sekolah maupun di luar.

News | 09:10 WIB

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

News | 22:07 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:05 WIB

Ketua PHRI Riau, Nofrizal menilai bahwa operasi yang dilakukan aparat berdampak pada okupansi hotel.

News | 09:34 WIB

Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak Senin (22/5/2023).

News | 19:55 WIB

Mereka tak berkutik saat petugas mendapati sedang berduaan di kamar.

News | 18:25 WIB

Pihaknya telah melakukan inventarisir persoalan-persoalan selama pelaksanaan PPDB Riau.

News | 17:20 WIB

Wabup Rohil Sulaiman diamankan bersama seorang wanita dalam sebuah kamar hotel mewah di Pekanbaru pada Kamis malam.

News | 18:55 WIB

Menurut Kombes Asep, keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.

News | 16:16 WIB

Hingga kini, Sulaiman bersama wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

News | 14:14 WIB

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat (pekat).

News | 12:01 WIB

Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

News | 10:26 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

News | 07:29 WIB
Tampilkan lebih banyak