Kemudian unit III Tipikor Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
"Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh KPU Bengkalis dari Pemkab bengkalis sebesar Rp40 miliar, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Mereka terancamhukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling paling banyak Rp1 miliar. (Antara)