SuaraRiau.id - Kasus penganiayaan mahasiswa yang merupakan wakil BEM FISIP Universitas Riau (Unri) memasuki babak baru.
Dua tersangka penganiayaan lain itu akhirnya memenuhi panggilan Polsek Tampan Pekanbaru setelah sempat beberapa saat mangkir, Senin (20/2/2023).
Wakapolsek Tampan AKP Selamet membenarkan terduga telah memenuhi panggilan dan kini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Adapun tiga orang yang telah dipanggil yaitu YS, RM dan MH.
Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Tampan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam perkara ini.
"Kita tunggu hasil gelar perkaranya dulu," sebut Selamet kepada Antara.
Sebelumnya diketahui, Ketua nonaktif BEM FISIP Unri, G ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai diduga menganiaya wakilnya, RMS di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Tersangka G diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk tersangka G di Gedung Rektorat Unri.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Belum diketahui apa penyebabnya hingga G dan temannya tiba-tiba mengeroyok RMS.
Saat ini, pihak G telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polsek Tampan. (Antara)