Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unri Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Adapun tiga orang yang telah dipanggil yaitu YS, RM dan MH.

Eko Faizin
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:39 WIB
Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unri Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Kasus penganiayaan mahasiswa yang merupakan wakil BEM FISIP Universitas Riau (Unri) memasuki babak baru.

Dua tersangka penganiayaan lain itu akhirnya memenuhi panggilan Polsek Tampan Pekanbaru setelah sempat beberapa saat mangkir, Senin (20/2/2023).

Wakapolsek Tampan AKP Selamet membenarkan terduga telah memenuhi panggilan dan kini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Adapun tiga orang yang telah dipanggil yaitu YS, RM dan MH.

Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Tampan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

"Kita tunggu hasil gelar perkaranya dulu," sebut Selamet kepada Antara.

Sebelumnya diketahui, Ketua nonaktif BEM FISIP Unri, G ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai diduga menganiaya wakilnya, RMS di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.

Tersangka G diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.

Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk tersangka G di Gedung Rektorat Unri.

Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Belum diketahui apa penyebabnya hingga G dan temannya tiba-tiba mengeroyok RMS.

Saat ini, pihak G telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polsek Tampan. (Antara)

Berita Terkait

Seorang ibu menyiksa anak kandung bersama sang pacar. Berikut ini fakta-faktanya.

news | 13:03 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris kegodek video viral wanita aniaya seorang anak yang viral di media sosial. Mereka bahkan meminta bantuan netizen untuk menelusuri asal muasal video itu dan lokasi si penganiaya. Berikut di bawah ini faktanya!

bandung | 07:09 WIB

Geger sebuah rekaman yang beredar luas disebut-sebut berasal dari Rutan Cipinang yang menyatakan Mario Dandy bisa video call. Bukan itu saja, Mario juga punya bekingan seseorang yang dipanggil "Abang". Benarkah?

selebtek | 00:01 WIB

Apakah arti mapenaling bagi dua tersangka penganiayaan brutal anak korban D ini?

metro | 21:00 WIB

Kuasai hukum Cristalino David Ozora membeberkan kondisi kliennya yang belum stabil secara keseimbangan tubuh. Bahkan korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo itu, harus kembali jalani operasi akibat terjatuh dan pergelangan kakinya retak.

bandung | 20:00 WIB

News

Terkini

Dengan berlumuran lumpur, para warga tampak saling membantu mengumpulkan bungkus-bungkus besar berisi daging.

Lifestyle | 16:58 WIB

Kemudian, sapi jenis Limosin seberat 934 Kg miliki peternak Abdul Rohman asal Siak.

News | 10:10 WIB

Menurut Sakinah, siswa yang terindikasi LGBT kemungkinan karena pergaulan baik di sekolah maupun di luar.

News | 09:10 WIB

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

News | 22:07 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:05 WIB

Ketua PHRI Riau, Nofrizal menilai bahwa operasi yang dilakukan aparat berdampak pada okupansi hotel.

News | 09:34 WIB

Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak Senin (22/5/2023).

News | 19:55 WIB

Mereka tak berkutik saat petugas mendapati sedang berduaan di kamar.

News | 18:25 WIB

Pihaknya telah melakukan inventarisir persoalan-persoalan selama pelaksanaan PPDB Riau.

News | 17:20 WIB

Wabup Rohil Sulaiman diamankan bersama seorang wanita dalam sebuah kamar hotel mewah di Pekanbaru pada Kamis malam.

News | 18:55 WIB

Menurut Kombes Asep, keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.

News | 16:16 WIB

Hingga kini, Sulaiman bersama wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

News | 14:14 WIB

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat (pekat).

News | 12:01 WIB

Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

News | 10:26 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

News | 07:29 WIB
Tampilkan lebih banyak