Gagah-gagahan Maki Polisi, Para Debt Collector Akhirnya Diringkus

Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

Eko Faizin
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:58 WIB
Gagah-gagahan Maki Polisi, Para Debt Collector Akhirnya Diringkus
Ilustrasi debt collector ditangkap.

SuaraRiau.id - Kasus penagih utang (debt collector) yang membentak hingga memaki-maki seorang polisi viral di media sosial. Rupanya aksi arogan para debt collector mendapat perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Irjen Fadil Imran pun merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector seperti membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas saat menjalankan tugas.

Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit-bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta," jelasnya.

Menurut Hengki, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini